Tips Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Galian C untuk Usaha
Kegiatan pertambangan di Indonesia memang sangat diatur oleh undang-undang. Bahkan izin usaha pertambangan terbagi kedalam beberapa bagian. Berikut ada cara dalam mendapatkan izin usaha pertambangan galian C, simak dibawah ini:
1. Memenuhi Persyaratan
Untuk bisa mendapatkan izin usaha pertambangan galian c, pengusaha wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh UU. Dari hal ini bisa dilihat jika ingin membuka usaha pertambangan tidak bisa sembarangan dilakukan.
Izin pertambangan galian c juga sekarang tidak bisa dengan mudah didapatkan seperti dahulu. Hal ini karena adanya aturan baru karena sekarang perizinan tambang galian C hanya bisa didapatkan dari pemerintah pusat.
Peralihan jalur perizinan ini diharapkan bisa menekan banyaknya aksi pertambangan asal-asalan yang tidak sesuai standar. Jadi usaha tambang ilegal juga bisa dikurangi dan tidak bisa dibuat oleh perorangan saja. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih bisa digunakan dalam bentuk 2 lembar.
- Copy dari NPWP pemohon sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan dari kepala desa mengenai batas galian C.
- Materai 2 buah untuk digunakan dalam formulir.
- Menggunakan Map merah 2 buah.
- Bukti jika sudah mengajukan BPJS tenaga kerja atau kesehatan.
2. Ikuti Prosedur
Supaya dapat memiliki izin dengan mulus dari pemerintah pusat, sebagai WNI yang baik, harus ikut patuh dengan prosedur yang ada. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya berurusan dengan pemerintah daerah, kini urusannya jauh lebih rumit karena langsung ke pusat.
Meski dinilai baik, nyatanya sejumlah kepala daerah menyayangkan keputusan ini. Sudah banyak sejumlah kewenangan yang dimiliki daerah seperti kabupaten dan kota yang beralih menjadi kewenangan pusat termasuk salah satunya izin pertambangan galian C.
Hal ini membuat banyak usaha yang harus mengeluarkan usaha lebih dalam mendapatkan izin. Berikut terdapat prosedur yang harus dilalui demi mendapatkan izin usaha pertambangan:
- Pemohon mengajukan berkas permohonan ke PTSP terlebih dahulu.
- Lalu berkas akan diperiksa oleh back office dalam beberapa waktu.
- Pemeriksaan ini memakan waktu karena harus dilakukan pemeriksaan langsung lokasi oleh tim teknis dan back office.
- Jika sudah melalui pemeriksaan maka akan ada proses penerbitan izin dari back office.
- Dokumen izin harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- SK atau izin sudah bisa diserahkan pada pemohon.
3. Menyiapkan dengan Teliti
Banyak orang yang kurang sabar dalam menunggu proses karenakan prosesnya yang rumit dan susah. Hal ini dikarenakan banyak sekali proses yang harus dilalui demi mendapatkan izin usaha tersebut.
Meski demikian pemerintah tetap melihat hal itu sebagai hal yang mudah dan murah. Izin pertambangan sendiri ada 3 tahap yakni penyesuaian tata ruang yang didapatkan izinnya dari WIUP ke P2T.
Kemudian berkasnya akan dikirimkan ke dinas ESDM untuk selanjutnya wilayah pertambangan akan dieksplorasi dan di plot. Jika semuanya sudah sesuai dan bisa dijadikan tempat pertambangan maka tim dari dinas akan turun langsung ke lapangan.
4. Sabar Menunggu Hasil
Meski terlihat sederhana nyatanya hal ini tidak semulus yang diharapkan. Banyak rintangan yang menyertai dalam prosesnya oleh karena itu siapkan dengan teliti semua hal yang diperlukan.
Proses yang tadinya seharusnya cukup dengan beberapa hari saja, bisa menjadi dalam hitungan minggu. Hal ini dikarenakan fakta nyata dilapangan yang kurang secepat perkiraan. Belum lagi soal penentuan anggaran dan jaminan dari pertambangan yang jadi faktor utama.
Nah itulah beberapa tips untuk mendapatkan izin usaha pertambangan galian C. Usaha pertambangan memang menguntungkan akan tetapi izinnya juga tidak mudah untuk didapatkan.